Majapahit, pengambilan keputusan dalam proses pengadilan, diambil atau dilakukan atas nama raja (Majapahit) yang disebut sebagai Sang Amawabhumi yang artinya : orang yang mempunyai atau menguasai negara. Dalam mukadimah Kutara Manawa (kitab perundang-undangan jaman Majapahit) ditegaskan hal yang demikian ini : "Semoga Sang Amawabhumi teguh hatinya dalam mentrapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah trap. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput dari tindakan. Itulah kewajiban Sang Amawabhumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan negara".Pada jaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk jumlah uppapatti ditambah dengan dua orang sehingga menjadi tujuh orang. Keduanya termasuk ke dalam golongan Kasogatan, sehingga secara keseluruhan terdapat lima orang uppatti Kasaiwan dan dua orang upapatti Kasogatan. Dua orang upapatti Kasogatan tersebut adalah Sang Pamegat Kandangan Tuha dan Sang Pamegat Kandangan Rare demikianlah jelas apa yang disebutkan di dalam kitab Negarakertagama pupuh X/3.
Berikut ini adalah daftar nama para Dharmadhyaksa dari tahun 1293 M sampai 1365 M.
