Mau bepergian Ke Luar Negeri ? Wah pasti butuh Paspor dong.Selain itu juga harus baca Tips dan Trik Berpergian Ke Luar Negeri nih
Tapi Sebelum itu taukah kawan Definisi Paspor.Yups Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.
Oh ya sekarang membuat Paspor sangatlah mudah. Jadi, bagaimana tips untuk membuat Pasport dengan mudah tersebut? Tips Hereisanswer akan berbagi Tips yang berjudul Cara dan Syarat Mudah Membuat Paspor
A. SYARAT PERMOHONAN PASPOR RI (diatas 17 Tahun)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi)
- Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran (KK), dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B. SYARAT UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi)
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin/Nikah Orang Tua, Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
- Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Untuk Update silahkan pergi ke http://www.imigrasi.go.id
oh ya kawan sedikit info saja kalau masa berlaku paspor 5 tahun, terhitung dari tanggal pembuatan, kalo paspor mu sudah melewati masa berakhir tentu saja harus diperpanjang(membuat paspor yg baru lagi seperti semula).
Terimakasih telah membaca Tips Hereisanswer yang berjudul Cara dan Syarat Mudah Membuat Paspor. Semoga tips yang blog ini berikan bermanfaat untuk anda. Jangan lupa membaca tips lainya di blog ini.Selanjutnya Tips Hereisanswer akan memberikan tips yang berjudul Tips Menahan Amarah yang Membara
oh ya kawan sedikit info saja kalau masa berlaku paspor 5 tahun, terhitung dari tanggal pembuatan, kalo paspor mu sudah melewati masa berakhir tentu saja harus diperpanjang(membuat paspor yg baru lagi seperti semula).
Terimakasih telah membaca Tips Hereisanswer yang berjudul Cara dan Syarat Mudah Membuat Paspor. Semoga tips yang blog ini berikan bermanfaat untuk anda. Jangan lupa membaca tips lainya di blog ini.Selanjutnya Tips Hereisanswer akan memberikan tips yang berjudul Tips Menahan Amarah yang Membara